Warga Sidorejo Geruduk Kejari Demak, Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Mark Up Dana Desa

DEMAK, SOROTNUSWANTORO.COM– Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Selasa (9/9/2025). Sekitar 100 orang warga menuntut kejelasan atas laporan dugaan mark up Dana Desa pada tahun 2020-2023 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Kedatangan warga disambut dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun, dialog antara perwakilan warga dan pihak kejaksaan tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan.
Sunoto, tokoh masyarakat Sidorejo, menyampaikan kekecewaannya di hadapan sejumlah wartawan. Menurutnya, warga hanya ingin mengetahui alasan lambannya penanganan laporan tersebut.
“Kami kecewa, kenapa kasus ini seolah-olah jalan di tempat. Anehnya, pihak kejaksaan justru menyarankan agar warga mencari saksi ahli auditor pembangunan. Bahkan kami diminta menyiapkan biaya sendiri. Kami akan menggalang dana masyarakat untuk membayar saksi ahli itu,” kata Sunoto di depan pintu masuk Kejari Demak.
Warga Pertanyakan Sikap Kejaksaan
Warga menilai, semestinya pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghadirkan auditor atau saksi ahli tanpa membebani masyarakat. Pernyataan Kajari Demak yang meminta warga menyiapkan saksi ahli dianggap menambah kebingungan.
“Kami menyayangkan pernyataan Pak Kajari. Seharusnya, kalau ada dugaan penyimpangan anggaran desa, aparat penegak hukum yang bertindak aktif. Masyarakat sudah melaporkan, tinggal ditindaklanjuti,” tambah Sunoto.
Landasan Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Kasus dugaan mark up Dana Desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Dasar hukumnya antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa Dana Desa wajib digunakan sesuai ketentuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Tuntutan Transparansi
Warga Sidorejo berharap Kejari Demak segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka menegaskan tidak ingin kasus dugaan penyimpangan Dana Desa hanya berhenti di meja laporan tanpa kepastian hukum.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau memang ada penyelewengan, harus diusut tuntas. Kalau tidak terbukti, ya sampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” tegas Sunoto
( Mulyadi).