Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kalikajar, Diringkus Saat Memancing Di Bantul

Aparat kepolisian dari Polres Wonosobo kembali menunjukkan ketegasan dan kecepatan dalam menindak kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalikajar berhasil ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan dramatis dilakukan saat pelaku tengah asyik memancing di aliran irigasi sawah Desa Badegan, Kecamatan Bantul, Senin (15/9/2025).
Kronologi Pencurian
Kasus ini bermula pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, seorang petani warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Kalikajar, berangkat menuju sawah yang terletak di perbatasan Desa Mangunrejo dengan Desa Balekambang, Kecamatan Selomerto. Ia menggunakan sepeda motor Suzuki FK 110 warna merah hitam.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan motornya di tepi jalan irigasi sebelum berjalan kaki menuju sawah sejauh kurang lebih 200 meter. Saat itu, meskipun kunci kendaraan sudah dicabut, korban tidak mengunci stang motor.
Sekitar pukul 11.30 WIB, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian di sekitar area persawahan tidak membuahkan hasil. Menyadari sepeda motornya raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalikajar.
Upaya Penyelidikan dan Penangkapan
Mendapatkan laporan, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Kalikajar bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat mengumpulkan informasi. Hasil penelusuran mengarah pada dugaan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bantul, DIY.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers Senin (15/9) menjelaskan:
“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bantul. Tim kemudian segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bantul untuk melaksanakan upaya penangkapan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan dengan sangat hati-hati. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus pelaku di aliran irigasi sawah Desa Badegan, Kecamatan Bantul, ketika pelaku sedang memancing. Setelah ditangkap, pelaku segera dibawa ke Mapolres Wonosobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi
Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi pelaku. Dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di jalan irigasi persawahan.
Pelaku terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari lokasi parkir untuk menghindari perhatian orang sekitar. Setelah dirasa cukup aman, pelaku kemudian merusak kabel starter agar kendaraan bisa dinyalakan, sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut untuk digunakan melarikan diri.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FK 110 warna merah hitam milik korban yang telah dikuasai oleh pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polres Wonosobo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka seperti area persawahan.
“Jangan hanya mencabut kunci kontak, tetapi pastikan juga stang terkunci atau gunakan kunci ganda tambahan. Tindakan sederhana tersebut dapat mengurangi potensi menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Berkat kerja sama cepat antara Polres Wonosobo dan Polres Bantul, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu relatif singkat setelah buron selama beberapa bulan.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal bahwa aparat hukum tidak akan pernah berhenti memburu kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.