Lagi lagi Pertamina Dan Aph Kecolongan Saat Oknum oknum Spbu Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Lagi lagi Pertamina Dan Aph Kecolongan Saat Oknum oknum Spbu Diduga Me
17-Sep-2025 | sorotnuswantoro Jember

JEMBER- Mungkin dari kita pernah mengalami antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite, khususnya di SPBU-SPBU yang tersebar di Jawa Timur. Bahkan sebulan yang lalu antrian luar biasa terjadi di daerah timur Jawa Timur seperti Jember hingga Banyuwangi dikarenakan pengiriman oleh tangki Pertamina tersendat akibat perbaikan jalur Gumitir. Antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua dan disinyalir dipicu oleh praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.

Fenomena ini sudah tidak asing lagi namun parahnya pada Senin 15 September 2025 pukul 12.20 WIB di SPBU 55.673.18 yang ada di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Lumajang , didapati seorang pengemudi dengan mengendarai motor thunder mengisi BBM jenis pertalite. Dan janggalnya ia mengisi pertalite tersebut dua kali dalam satu antrean, awak media memergoki peristiwa ini dan belum mendapatkan penjelasan dari pihak SPBU.

Aturan yang ada hal ini jelas tidak diperbolehkan dan memperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Terlihat mereka sudah terbiasa dan tidak merasa canggung sama sekali. Secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat . Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi.

Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.

Hingga berita ini dilayangkan, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan.

“Kami bersama pemerintah daerah dan APH akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas menyebabkan antrian panjang dan distribusi yang tidak kondusif, apalagi ada pengisian secara dua kali dalam satu antrian". tegas LSM JCW.

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam kunjungan ke salah satu SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.

Penyalahgunaan ini bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak dijadikan alat untuk berbuat kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BPH Migas terus memetakan potensi-potensi kecurangan ini. (Tim)

Tags