Dprd Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 42, Dua Raperda Strategis Resmi Diserahkan Kepada Bupati
DEMAK , sorotnuswantoro.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Kamis (6/11/2025). Agenda utama rapat yakni penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD kepada Bupati Demak.
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD dan dinyatakan telah memenuhi kuorum setelah jumlah anggota yang hadir tercatat memadai sesuai Tata Tertib DPRD. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna secara resmi dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.
Dua Raperda yang Diserahkan
Dalam sidang tersebut, DPRD menyerahkan dua raperda strategis, yaitu:
1. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
2. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak menyampaikan Nota Pengantar yang memuat tinjauan filosofis, yuridis, dan sosiologis atas kedua raperda tersebut. Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan raperda ini telah melalui proses perencanaan dan pengkajian sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Prosesi Penyerahan
Acara penyerahan raperda dilakukan secara resmi oleh unsur pimpinan DPRD kepada Bupati dan Wakil Bupati Demak. Seluruh hadirin diminta berdiri dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut.
Usai penyerahan dokumen, pimpinan rapat kembali memimpin jalannya sidang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak sehingga rapat dapat berlangsung tertib dan lancar.
Pandangan Umum Bupati Dijadwalkan Besok
Pimpinan DPRD mengumumkan bahwa Rapat Paripurna Pandangan Umum Bupati Demak terhadap kedua raperda tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025. Bupati dan Wakil Bupati diharapkan hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan resmi pemerintah daerah.
Rapat Ditutup
Rangkaian acara paripurna ditutup dengan pembacaan doa dan harapan agar proses legislasi berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Dengan mengucap Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Pimpinan DPRD mengetukkan palu tiga kali sebagai tanda penutupan Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025.
( Windi )