Kedua Tsk Pa & Inm, Tidak Mempunyai Niat Memperkaya Diri Sendiri Hanya Menjalankan Perintah Atasan
Kedua Tsk PA & INM, Tidak Mempunyai Niat Memperkaya Diri Sendiri hanya Menjalankan Perintah Atasan
PUPBALINGGA (Sorotnuswantoro.com) – Kejaksaaan Negeri Purbalingga telah menetapkan dua TSK setelah memvonis Kepala Puskesmas Kutasari Satu Tahun Penjara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), kembali mencuat setelah menetapkan dua tersangka baru kini sudah menjalani tahap II Masa penahanan namun masa perpanjangan penahanan pihak tsk atau keluarganyapun belum disurati. Tim Penasehat Hukum dari Kalimasada Law Firm Jumat (21/11-2025) di Rutan Klas II A Purbalingga.
Kedua Pengacara dari Kalimasada Lawfirm kemarin telah menjenguk kedua TSK didalam tahanan rutan. Dua tersangka tersebut adalah PA, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran, serta INM, selaku pejabat pengelola keuangan (PPK).Kedua nya sudah memberikan kuasa penuh Kepada Kalimasada Lawfirm mulai tanggal 12 November 2025 untuk didampingi dan diperjuangkan hak-haknya untuk membelanya. Keduanya menceritakan Kepada Pengacara menyatakan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri hanya menjalankan perintah atasan. Ketika dilakukan tim percepatan LPJ BOK, keduanya menyatakan tidak ada inisiatif namun hanya melaksanakan perintah atasan.”Kita tidak ada inisiatif untuk mengakali anggaran, yang didapatkan kita hanya rembesan karena sebagai membantu,” Ungkapnya memulai cerita (21/11-2025). Stuk dan kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit TBC Se Kecamatan Kutasari. Dalam kegiatan ini juga melibatkan Bidan Desa .” kita disuruh menyiapkan stuk dari Pom uang operasional, diperintah oleh Bu Doris, 10 Bidan desa yang melaksanakan kegiatan juga diberikan intensif kegiatan sesuai pertanggungjawaban dan tandatangan,” ujar INM. Dia kemudian menata berkas kelengkapan untuk LPJ kegiatan BOK diverifikasi dan kemudian ditandatangani bendahara PA kemudian baru memberitahukan Kepada atasan. “ Ada surat pernyataan pertanggungjawaban Mutlak uang BOK yang dikeluarkan dari kepala Puskesmas,” Tambah PA Kepada Pengacara menceritakan.
Sebelumnya sudah diberitakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat selama proses penyidikan dan pengembangan kasus sebelumnya. “Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mengantongi bukti yang cukup. Keduanya memiliki peran aktif dalam penyalahgunaan dana BOK pada tahun 2020 dan 2021,” ujar Bambang, Kamis (23/10/2025) kepada awak media di Purbalingga.
Sementara itu Kuasa Hukum Kalimasada Lawfirm ketika ditemui saat selesai menjenguk dua tersangka di Rutan Purbalingga Jumat (21/11-2025) menyatakan surat kuasa pemberitahuan pendampingan kedua TSK tersebut sudah diberitahukan ke Intansi terkait yakni Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan. “ Terkait surat kuasa kita sudah memberitahukan Kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan Purbalingga, Kita akan menjalankan segala upaya akan kita jalankan sesuai UU Advokat,” ujar Ari Herawan, SH Kepada Wartawan yang saat itu didampingi rekannya Harmono, SH, MM, CLA saat keluar Rutan Purbalingga.
Harmono juga menambahkan keduanya tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain namun hanya menjalankan perintah atasanya. Mereka dalam kuasa atasan, keduanya karena kuasa relasi dan kedianya tidak mempunyai niat inisiatif adanya penyelewengan. “ keduanya karena menjalankan perintah atasan,INM memverifikasi data pertanggungjawaban kegiatan kemudian ditandatangani oleh Bendahara, yang seluruhnya menjadi pertanggungjawaban mutlak dari Atasannya, karena adanya Surat pernyataan, pertanggungjawaban dari atasanya,” Tegasnya.
Penyelewengan ini menurut Kejaksaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun menurut kedua klienya setelah menemui mendengarkan ceritanya di Rutan membantah keduanya menggunakan Dana Bantuan Operasional diselewengkan untuk kepentingan pribadi. “ Kedua klien kami tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi keduanya hanyalah bawahan, dan menjalankan perintah atasan, Jaksa telalu tergesa-gesa menentukan TSK dan sudah dikembalikan oleh Atasanya kerugian negara,” Tegas Harmono menambahi.
Berdasarkan hasil audit, Menurut Kejaksaan Negeri Purbalingga kerugian negara mencapai Rp257 juta. Kejari Purbalingga sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS sebagai tersangka dan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2024. Dalam proses persidangan terungkap, DDS tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu dua bawahannya yang kini juga menjadi tersangka sudah memasuki masa penambahan penahanan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasi Intel Bambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. “Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (One)