Disdagkop Ukm Kendal Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di RM H. Ismun, Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pedagang, dan warga sekitar dengan tujuan memberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal serta dampaknya terhadap kesehatan dan perekonomian negara.
Hadir sebagai narasumber, Nur Dewi Alfiyanah, SH dari Sekretariat DBHCHT Kabupaten Kendal, serta Ima Rahma dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang. Keduanya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga merugikan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin.
“Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai resmi sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kami mengajak masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal demi menjaga kesehatan sekaligus mendukung penerimaan negara dari cukai,” ujar Nur Dewi Alfiyanah.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT. Ciri-ciri tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan kerugian rokok ilegal. Upaya pemberantasan peredarannya tidak bisa hanya dilakukan aparat, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif pedagang dan warga.